Archive for Oktober 2012

Minggu, 07 Oktober 2012
Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Perangkat Organisasi Koperasi
  • Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Pengurus
    Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Pengawas
    Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Struktur Koperasi di Indonesia

Menurut UU No.25 Tahun 1992  perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola (manajer atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Hal tersebut ditujukan menciptakan suasana kerja yang teratur dan merupakan salah satu alat pencapai tujuan melalui pemisahan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas sehingga suatu struktur organiasi yang jelas menjadi sangat penting. Untuk itu diperlukan suatu bagan struktur organisasi koperasi yang merupakan pelukisan isi dan luas organisasi koperasi, perincian daripada fungsi-fungsi beserta tugas dan kewajiban masing-masing fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawabnya.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
1)   Rapat anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Rapat anggota merupakan rapat para anggota dimana keputusan yang diambil didasarkan atas musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Rapat anggota diselenggarakan dalam rangka menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
2) Pengurus, merupakan anggota yang diberi tugas pada Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan/aktivitas organisasi dan perusahaan koperasi, serta ber-tanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
3) Pengawas, merupakan anggota yang diberi tugas oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengeloalaan koperasi serta membuat laporan tertulis hasil pengawasannya untuk dilaporkan pada saat rapat anggota.
4) Manajer, merupakan anggota atau bukan anggota yang diperkerjakan oleh koperasi dan diberi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas. Tugas tersebut meliputi tugas pengembangan perusahaan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan menunjang usaha para anggota secara efisien dalam kaitan peningkatan pelayanan koperasi, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan Rapat Anggota

Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi

1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Contoh koperasi

a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

b. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.

c. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu.
Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.

d. Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984
Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.

Koperasi

Posted by cuma coba doang

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
cuma coba doang
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Copyright © cuma coba doang -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan